TUPOKSI

By Kecamatan X Koto Sungai Lasi 02 Okt 2019, 09:43:09 WIB

Berita Foto Populer

       Kecamatan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten di tingkat kecamatan/Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan.
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/nagari.
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  10. Rincian lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, adalah sebagai berikut:
  • Camat
  • Sekretariat
    1. Sekretariat mempunyai fungsi
      1. Penyusunan  program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
      2. penyelenggaraan Administrasi Perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
      3. penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.

Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Uraian Tugas

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman kerja;
  2. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
  3. menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. mengatur penyaluran, pemakaian alat tulis kantor, inventaris dan kepustakaan;
  5. melaksanakan administrasi, penggandaan dan pendistribusian surat masuk, surat keluar, perjalanan dinas, penyimpanan berkas kerja, kepegawaian, data dan bahan serta keprotokoleran;
  6. menyiapkan dan melaksanakan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
  7. mengelola administrasi kepegawaian, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezetting Pegawai;
  8. melakukan kajian dan analisa formasi kebutuhan pegawai pada Badan;
  9. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur;
  10. menyiapkan, meneliti dan memproses bahan kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, pensiun, Cuti, Kartu Pegawai, Kartu Isteri,    Kartu Suami dan Kartu Taspen, tugas belajar, izin belajar, Pendidikan dan Pelatihan (diklat) struktural dan fungsional;
  11. menyiapkan bahan usulan pemberian penghargaan (reward)  dan pemberian hukuman disiplin (punish);
  12. menyiapkan dan menyampaikan laporan disiplin aparatur;
  13. menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai pedoman kerja;
  2. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
  3. menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. menghimpun, mengoordinasikan dan sinkronisasi perencanaan satuan kerja;
  5. menyiapkan data statistik;
  6. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  7. melaksanakan urusan perbendaharaan yang meliputi gaji, dan pengelolaan kegiatan;
  8. melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah;
  9. melaksanakan verifikasi dan akuntansi keuangan;
  10. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  12. menyiapkan laporan keuangan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  13. mengumpulkan, menghimpun, mengoordinasikan dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan;
  14. menyusun laporan bulanan, triwulan, semester, laporan kinerja, LKPJ, dan LPPD;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  17. Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas:
  18. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  19. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  20. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
  21. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat daerah di kecamatan;
  22. menyusun data jumlah penduduk, laporan kelahiran dan kematian, keterangan pindah/mutasi penduduk;
  23. memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan hukum;
  24. melaksanakan pelayanan pertanahan sesuai dengan bidang tugas dan lingkup kewenangan kecamatan berupa menguatkan surat keterangan tanah, menguatkan surat keterangan kewarisan dan surat pernyataan ahli waris, menguatkan surat keterangan pemakaian tanah Negara dan memberikan rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara.
  25. memfasilitasi penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik;
  26. memfasilitasi proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dan badan musyawarah nagari;
  27. memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILU KADA) serta Pemilihan Wali Nagari (PILWANA);
  28. menyusun monografi kecamatan;
  29. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur nagari dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan nagari;
  30. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  31. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial mempunyai uraian tugas:
  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis; 
  4. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat dan/atau sosial;
  5. memfasilitasi kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan, kebudayaan,olahraga, lingkungan hidup dan kebersihan di kecamatan;
  6. melaksanakan fasilitasi pananggulangan permasalahan sosial;
  7. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan kebijakan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberdayaan sosial;
  8. memberdayakan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat;
  9. melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia untuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
  10. memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;
  11. menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi; dan
  12. menyusun kegiatan pendataan kader generasi muda untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (diklat) dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS);
  13. memfasilitasi kegiatan pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan tenaga kesejahteraan sosial;
  14. memfasilitasi pemberian bantuan kepada masyarakat dibidang sosial dan pendidikan;
  15. memfasilitasi pelaksanaan program pembinaan kelompok sosial masyarakat;
  16. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat dan sosial di Nagari/Desa;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  19. Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai uraian tugas:
  20. menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  21. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  22. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
  23. memfasilitasi kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  24. menyusun pelaporan pelaksanaankegiatan ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta pemeliharaan sarana dan prasarana umum;
  25. melaksanakan lomba nagari berprestasi tingkat kecamatan;
  26. melaksanakan pembinaan penyusunan profil nagari dan menyusun profil Kecamatan;
  27. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan urusan pembangunan di Kecamatan;
  28. melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan;
  29. membina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
  30. membina penyusunan profil nagari/desa;
  31. membina kegiatan badan usaha milik nagari;
  32. memfasilitasi pelaksanaan program usaha ekonomi produktif generasi muda;
  33. memfasilitasi pelaksanaan pembentukan kelompok usaha bersama;
  34. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  35. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  36. Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penanggulangan Bencana mempunyai uraian tugas:
  37. menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  38. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  39. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
  40. melaksanakan evaluasi dan pelaporan  ketentraman, ketertiban umum, penanggulangan bencana, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di wilayah Kecamatan;
  41. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan penanggulangan bencana di Nagari;
  42. memantau, mensosialisasikandan melaksanakan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di wilayah kecamatan;
  43. memantau setiap kegiatan masyarakat yang bersifat hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan  serta kegiatan-kegiatan yang menjurus pada perbedaan unsur Suku, Ras, Agama, Antar Golongan (SARA) baik organisasi partai politik, organisasi massa, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban di Kecamatan;
  44. melaksanakan pembinaan linmas yang berada di wilayah kerja kecamatan;
  45. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  46. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu mempunyai uraian tugas:
  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
  4. menyusun standar operasional prosedur pelayanan;
  5. menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi terpadu berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.